Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Berita Utama

Tertangkap Setelah Dua Bulan Buron, Pencuri Sawit Dibekuk Resmob OKU

Gambar ilustrasi.

Ogannews.com – Setelah sempat buron selama hampir dua bulan, pelaku pencurian dengan pemberatan di area perkebunan PT Sungai Wall Sawit Indo, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya berhasil diringkus.

Pelaku bernama Yusri Erwansyah (29), seorang petani asal Desa Lunggaian, dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres OKU di kediamannya pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi valid terkait keberadaan tersangka. Atas perintah Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, tim yang dipimpin oleh Aiptu A. Rasid langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Aksi Pencurian Sawit 1,5 Ton

Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin di areal kebun PT Sungai Wall Sawit Indo. 

Mereka memergoki empat pria tak dikenal sedang memanen sawit secara ilegal menggunakan mobil bak terbuka merek Helen warna kuning cokelat.

Ketika dikejar, tiga pelaku berhasil kabur, sementara satu pelaku bernama Joni Heridadi berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1,5 ton buah kelapa sawit dan satu unit mobil. 

“Dari keterangan Joni, salah satu pelaku yang kabur adalah Yusri Erwansyah,” beber Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon. 

Pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kini, Yusri Erwansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tukas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS

16 Juli 2026 - 19:48 WIB

Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan”

15 Juli 2026 - 17:30 WIB

Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru

15 Juli 2026 - 17:18 WIB

Trending di OKU