Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Berita Utama

Tertangkap Setelah Dua Bulan Buron, Pencuri Sawit Dibekuk Resmob OKU

Gambar ilustrasi.

Ogannews.com – Setelah sempat buron selama hampir dua bulan, pelaku pencurian dengan pemberatan di area perkebunan PT Sungai Wall Sawit Indo, Desa Lunggaian, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), akhirnya berhasil diringkus.

Pelaku bernama Yusri Erwansyah (29), seorang petani asal Desa Lunggaian, dibekuk oleh Tim Resmob Satreskrim Polres OKU di kediamannya pada Senin malam, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah tim mendapatkan informasi valid terkait keberadaan tersangka. Atas perintah Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, tim yang dipimpin oleh Aiptu A. Rasid langsung bergerak cepat dan mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Aksi Pencurian Sawit 1,5 Ton

Kasus ini bermula pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan sedang melakukan patroli rutin di areal kebun PT Sungai Wall Sawit Indo. 

Mereka memergoki empat pria tak dikenal sedang memanen sawit secara ilegal menggunakan mobil bak terbuka merek Helen warna kuning cokelat.

Ketika dikejar, tiga pelaku berhasil kabur, sementara satu pelaku bernama Joni Heridadi berhasil diamankan bersama barang bukti berupa 1,5 ton buah kelapa sawit dan satu unit mobil. 

“Dari keterangan Joni, salah satu pelaku yang kabur adalah Yusri Erwansyah,” beber Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon. 

Pihak perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp4 juta dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polres OKU untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kini, Yusri Erwansyah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” tukas dia. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak

12 September 2026 - 09:50 WIB

Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah

9 September 2026 - 09:48 WIB

Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

7 September 2026 - 20:00 WIB

Kapolres OKU Turun Langsung Padamkan Karhutla, Tujuh Titik Rawan Jadi Perhatian

6 September 2026 - 14:13 WIB

252 Prajurit Lima Negara Terjun dari Langit Baturaja

4 September 2026 - 20:14 WIB

Trending di Nasional