
OKU, Ogannews.com – Seorang pria berinisial ND (38) akhirnya tak berkutik setelah Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim meringkusnya atas dugaan membobol rumah warga di Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur, pada Senin (10/11/25).
Peristiwa pencurian itu terjadi sekitar pukul 05.15 WIB di Jalan Abdurahman Wahid, Gotong Royong, Lorong Gurami, Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Korban, Sefta Sari (25), seorang wiraswasta, warga RT 021/RW 005 Kelurahan Kemala Raja, mengaku baru menyadari ponsel dan tabung gas miliknya hilang saat terbangun dari tidur.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, malam sebelum kejadian sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB, korban masih bermain handphone di dalam kamar. Tanpa menyadari situasi sekitar, korban kemudian tertidur.
Saat terbangun menjelang subuh, sekitar pukul 05.15 WIB, korban mendapati handphone miliknya sudah tidak berada di tempat. Setelah mencari ke beberapa sudut kamar dan rumah namun tak membuahkan hasil, korban menuju dapur dan kembali dikejutkan dengan hilangnya satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Korban kemudian memeriksa pintu rumah. Pintu dalam keadaan tertutup, namun tidak terkunci. Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.
Barang bukti yang dilaporkan hilang antara lain satu unit handphone merk Vivo Y19 Pro warna hitam beserta kotaknya dan satu tabung gas LPG 3 kilogram.
Setelah melakukan penyelidikan selama beberapa bulan, Tim Resmob Singa Ogan Satreskrim Polres OKU akhirnya mendapat informasi keberadaan pelaku.
Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, petugas memperoleh informasi bahwa pelaku berada di rumahnya di wilayah Bakung, Kelurahan Kemala Raja, Kecamatan Baturaja Timur.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak dan mengamankan ND di kediamannya. Dari lokasi tersebut, polisi juga menemukan satu tabung gas LPG 3 kilogram yang diduga kuat merupakan hasil curian.
Saat dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di Lorong Gurami, Gotong Royong, Kelurahan Kemala Raja.
Pelaku berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres OKU guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Feri Zulfian, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres OKU. Pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Feri Zulfian.
Ia menambahkan, kasus tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana telah diperbarui dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama memastikan pintu dan jendela rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat, guna mencegah tindak kejahatan serupa.
“Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan terancam 7 Tahun hukuman penjara,” tukasnya. (*)







