
Ogannews.com — Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial F (42) ditangkap setelah terbukti mencuri sebuah ponsel dari rumah tetangganya.
Kejadian itu terjadi pada Minggu, 2 Februari 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di rumah korban yang beralamat di Jl. Ki Ratu Penghulu No.362, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU).
Korban, May Sopha Riska (39), seorang ibu rumah tangga, kehilangan satu unit HP merek ZTE Blade A35 warna starry black yang saat itu diletakkan di atas kursi ruang tamu.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan F sebagai tersangka.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 7 Mei 2025 pukul 15.10 WIB di lokasi yang tak jauh dari tempat kejadian, yakni di Jl. Ki Ratu Penghulu, Desa Tanjung Baru.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Baturaja Timur, IPDA Deni Arfan, SE, M.Si, bersama tim Opsnal Polsek Baturaja Timur.
“Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit HP ZTE Blade A35 warna starry black,” beber Kasi Humas, Kamis (8/5/25).
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama di lingkungan tempat tinggal.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara paling lama 7 tahun,” beber dia. (Fiq)







