Menu

Mode Gelap
PLN Lembayung Perkuat Jaringan Listrik di Pulau Pinang, Warga Kini Nikmati Tegangan Lebih Stabil Hadapi Ancaman Karhutla, Tirta Raja Siagakan Mobil Tangki dan Armada Nobar Bareng Sabuk Kamtibmas, Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusivitas Daerah Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di OKU Timur, Bupati Enos Jadi Responden Pertama Dari Gelap Menuju Terang, 149 KK di Dusun Noemuke Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

Daerah

Sadis! Usai Ketiga Pelaku Pembunuhan Hairuni Ditangkap, Motifnya Terungkap

Ketiga pelaku dibawa ke Mapolres OKU.

Ogannews.com – Setelah ketiga pelaku pembunuhan wanita paruh baya di Desa Kedaton, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) ditangkap, motif pelaku akhirnya terkuak.

Peristiwa pembunuhan sadis itu, terjadi pada hari Sabtu 02 Maret lalu. Korban bernama Hairuni (67) seorang wanita paruh baya yang biasanya menyadap karet.

Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni mengatakan, M (62) RZ (30) dan IA (25) terlibat dalam peristiwa pembunuhan itu. Dimana ketiga pelaku masih satu keluarga.

Ketiga pelaku yang masih ayah dan kedua anaknya tersebut diamankan setelah polisi mendapatkan cukup bukti-bukti untuk menangkap ketiga pelaku.

“Motifnya sakit hati, dimana pelaku M telah menegur korban untuk tidak mengambil ikan di wilayah kebunnya, namun tidak diindahkan korban,” ujar Kapolres OKU, Rabu (06/03/24).

Pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan oleh ketiga pelaku sehari sebelum hari eksekusi.

Awalnya, M bercerita dengan anak-anaknya yakni RZ dan IA kemudian timbul kesepakatan dengan ketiganya untuk melakukan eksekusi terhadap korban.

Pagi harinya saat korban sedang melakukan kegiatan menyadap karet, tersangka RZ menemui korban dengan mengatakan bahwa korban telah menyadap karet melebihi batas sadapannya, akhirnya terjadi cekcok antara keduanya. M dan IA yang mendengar cekcok langsung menghampiri RZ dan korban.

“Pelaku M langsung menebaskan parang miliknya kebagian kepala korban. Tak sampai disitu, anak pelaku IA juga ikut serta menebaskan parang miliknya kebagian belakang korban yang sudah jatuh bersimbah darah,” beber AKBP Imam.

Memastikan korban benar-benar tewas, anak pelaku RZ menggorok leher korban hingga memutuskan urat pernapasan hingga tidak bernyawa.

“Atas perbuatan satu keluarga ini kami menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap ketiganya dengan ancaman hukuman mati,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Lembayung Perkuat Jaringan Listrik di Pulau Pinang, Warga Kini Nikmati Tegangan Lebih Stabil

18 Juni 2026 - 11:14 WIB

Hadapi Ancaman Karhutla, Tirta Raja Siagakan Mobil Tangki dan Armada

17 Juni 2026 - 13:12 WIB

Nobar Bareng Sabuk Kamtibmas, Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergitas dan Jaga Kondusivitas Daerah

16 Juni 2026 - 12:25 WIB

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai di OKU Timur, Bupati Enos Jadi Responden Pertama

16 Juni 2026 - 11:08 WIB

Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

12 Juni 2026 - 18:05 WIB

Trending di Daerah