Menu

Mode Gelap
SMKN 3 OKU Cetak Lulusan Siap Kerja, Tembus Magang hingga Jepang Dendam Lama, Petani di Ulu Ogan Tewas Ditusuk Misi Terang dari Lahat: PLN Kirim Tim Khusus Tembus Desa Terpencil NTT OKU Gandeng Bantul, Genjot Inovasi dan Perlindungan ASN PLN–Kemendes PDT Teken MoU, Desa Disiapkan Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Baru Petugas Gadungan di OKU Timur Beraksi Meras, 48 Jam Kemudian Masuk Sel

OKU

Dendam Lama, Petani di Ulu Ogan Tewas Ditusuk

Ilustrasi.

OKU, Ogannews.com – Kasus pembunuhan tragis mengguncang warga Desa Mendingin, Kecamatan Ulu Ogan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. Seorang petani tewas setelah ditusuk oleh rekannya sendiri di jalan perkebunan, Jumat (1/5/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 WIB. Korban diketahui bernama Hariyandi (40), seorang petani warga Desa Mendingin. Ia tewas setelah mengalami luka tusuk di bagian perut sebelah kanan.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP.B/101/V/2026/SPKT/RES OKU/Polda Sumsel, pelaku berinisial D (42), juga seorang petani, yang merupakan warga Dusun II Desa Mendingin. Saat ini, pelaku telah diamankan pihak kepolisian setelah menyerahkan diri.

Kronologi kejadian bermula saat pelaku D berangkat ke kebun sekitar pukul 07.30 WIB dengan berjalan kaki. Sekitar pukul 09.00 WIB, ia berpapasan dengan korban yang sedang mengendarai sepeda motor hendak pulang dari kebun. Diduga hanya karena tatapan, pelaku merasa tersinggung hingga tersulut emosi.

Tanpa pikir panjang, pelaku langsung mencabut sebilah pisau dan menusukkannya ke arah perut korban. Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jalan lain menuju desa.

Tersangka diamankan ke Polres OKU.

Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku bertemu seorang warga bernama Bambang Irawan yang kemudian mengantarkannya ke rumah Kepala Desa Mendingin. Selanjutnya, pada pukul 11.30 WIB pelaku tiba di rumah kades dan akhirnya sekitar pukul 15.30 WIB diserahkan kepada pihak Polsek Ulu Ogan.

Tidak lama kemudian, pelaku dibawa ke Polres OKU untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau sepanjang ±25 cm milik pelaku, serta pakaian korban berupa kaos singlet biru dan celana pendek coklat.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Feri Zulfian menyampaikan bahwa motif pembunuhan ini dipicu oleh dendam lama.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena korban diduga pernah menjalin hubungan dengan istrinya di masa lalu. Dendam tersebut memuncak saat keduanya bertemu di lokasi kejadian,” ujar AKP Feri Zulfian.

Lebih lanjut, pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini secara profesional sesuai hukum yang berlaku.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 Tahun. Saat ini tersangka sudah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

SMKN 3 OKU Cetak Lulusan Siap Kerja, Tembus Magang hingga Jepang

2 Mei 2026 - 23:36 WIB

OKU Gandeng Bantul, Genjot Inovasi dan Perlindungan ASN

29 April 2026 - 18:19 WIB

Petugas Gadungan di OKU Timur Beraksi Meras, 48 Jam Kemudian Masuk Sel

28 April 2026 - 11:27 WIB

Eks Polisi Bawa Kabur Innova, Ending-nya Nyemplung ke Sungai Lalu Check-in Penjara

28 April 2026 - 00:02 WIB

Tragis! Bocah Perempuan Ditemukan Tewas di Selokan Palembang, Polisi Dalami Penyebab Kematian

27 April 2026 - 08:14 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal