Menu

Mode Gelap
446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan Upacara HUT ke-81 RI di OKU Timur Khidmat, Lanosin Ajak Isi Kemerdekaan dengan Kerja Nyata 36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

Nasional

ATR/BPN Uji Coba Layanan Balik Nama Sertifikat, Ditargetkan Rampung Maksimal 10 Hari Kerja

Jakarta, Ogannews.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai mendorong transformasi layanan pertanahan dengan memangkas waktu penyelesaian proses peralihan hak atau balik nama sertifikat menjadi maksimal 10 hari kerja.

Program tersebut akan diuji coba melalui pilot project di 15 Kantor Pertanahan mulai 17 Agustus 2026. Kebijakan ini diharapkan membuat pelayanan pertanahan semakin cepat, terukur, sekaligus mudah dipantau.

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan, uji coba tersebut merupakan bagian dari upaya membangun sistem pelayanan yang memiliki standar waktu penyelesaian yang jelas. 

“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Nusron dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Target maksimal 10 hari kerja tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah tahapan yang harus dilalui dalam proses peralihan hak.

Tahap pertama berupa verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh pemerintah daerah yang ditargetkan selesai dalam tiga hari.

Selanjutnya, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diberikan target dua hari untuk menyelesaikan pembuatan Akta Jual Beli (AJB). Setelah itu, proses administrasi di Kantor Pertanahan ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu lima hari.

Dengan pembagian waktu tersebut, keseluruhan proses diharapkan tidak melebihi 10 hari kerja.

Menurut Nusron, sistem ini juga memungkinkan pemerintah mengetahui secara lebih cepat apabila terjadi keterlambatan pada salah satu tahapan.

“Kalau ada yang terlambat, kita bisa tahu penyebabnya, apakah karena kekurangan petugas atau kendala lainnya. Dengan begitu, solusinya juga bisa segera dilakukan,” jelasnya.

Nusron menegaskan, penerapan target waktu bukan semata-mata untuk mempercepat pelayanan, tetapi juga membangun budaya kerja yang lebih terukur dan akuntabel.

Setiap tahapan akan memiliki batas waktu sehingga proses pelayanan dapat dipantau. Apabila terjadi hambatan, penyebabnya diharapkan dapat segera diidentifikasi dan ditindaklanjuti.

Uji coba layanan peralihan hak tersebut akan berlangsung selama tiga bulan. Setelah itu, Kementerian ATR/BPN akan melakukan evaluasi sebelum menerapkannya secara bertahap di Kantor Pertanahan lainnya.

Ini 15 Kantor Pertanahan yang Jadi Lokasi Uji Coba

Sebanyak 15 Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project yakni:

  1. Kantor Pertanahan Kota Surabaya I
  2. Kantor Pertanahan Kabupaten Malang
  3. Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
  4. Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng
  5. Kantor Pertanahan Kota Samarinda
  6. Kantor Pertanahan Kota Pontianak
  7. Kantor Pertanahan Kota Makassar
  8. Kantor Pertanahan Kota Semarang
  9. Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan
  10. Kantor Pertanahan Kota Batam
  11. Kantor Pertanahan Kabupaten Semarang
  12. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
  13. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat
  14. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  15. Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat

Keberhasilan uji coba tersebut nantinya menjadi bahan evaluasi untuk menentukan pola penerapan layanan peralihan hak secara lebih luas.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan agar masyarakat memperoleh kepastian waktu, sementara setiap instansi yang terlibat memiliki tanggung jawab yang lebih jelas dalam menyelesaikan proses balik nama.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari

20 Agustus 2026 - 17:50 WIB

HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan

19 Agustus 2026 - 14:18 WIB

ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

18 Agustus 2026 - 17:56 WIB

PLN Tebar Promo Tambah Daya 50 Persen di GIIAS 2026

11 Agustus 2026 - 09:41 WIB

Kementerian ATR/BPN, KPK, dan Pemda Se-Sulteng Sepakati Optimalisasi Kerja Sama untuk Perbaikan Pelayanan Publik, Pengelolaan Aset, dan Pendapatan Daerah

30 Juli 2026 - 18:44 WIB

Trending di Nasional