Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Berita Utama

ASN Pemkab OKU Dilaporkan ke Bawaslu, Diduga Terlibat Kampanye Paslon

LSM LMB OKU laporkan seorang ASN ke Bawaslu OKU.

Ogannews.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali menjadi sorotan di Pilkada OKU 2024.

‎Seorang ASN yang bekerja di Bagian Hukum Pemkab OKU, berinisial NS, dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Langkah Masyarakat Bersih (LMB) OKU ke Bawaslu OKU.

‎Laporan tersebut menyebut NS terlibat dalam kampanye salah satu pasangan calon, yakni YPN-YESS, di acara yang digelar pada Sabtu (12/10/24).

‎Kejadian ini bermula dari beredarnya video yang memperlihatkan NS secara terang-terangan menjadi pembawa acara di sebuah kampanye di Eks Lapangan Bulu Tangkis, Pasar Baru, Baturaja Timur.

‎Yang membuat masalah semakin serius, dalam video tersebut NS tidak hanya menjalankan tugas sebagai MC, tetapi juga turut mengampanyekan paslon nomor urut 1, YPN-YESS, di hadapan masyarakat. Kegiatan ini bahkan dihadiri langsung oleh calon Wakil Bupati OKU, Yenny Elita.

‎Ketua LSM LMB OKU, Josie Robert, menyampaikan bahwa laporan ini didasari kekhawatiran akan netralitas ASN yang semestinya dijaga dalam proses Pilkada.

‎”Hari ini kami melaporkan NS, oknum ASN yang diduga melanggar netralitas dalam Pilkada OKU,” ujar Josie kepada wartawan usai menyampaikan laporan di kantor Bawaslu OKU, Rabu (16/10/24).

‎Robert menambahkan, video tersebut dengan jelas memperlihatkan NS mempengaruhi masyarakat dengan menyebutkan bahwa salah satu universitas ternama di OKU adalah hasil dari jasa cawabup Yenny Elita.

‎Pernyataan ini, menurut Robert, secara tidak langsung mengarahkan dukungan publik kepada paslon tersebut.

‎”Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Seharusnya ASN menjaga netralitas, bukan sebaliknya,” tegasnya.

‎Lebih lanjut, Robert menekankan bahwa tindakan NS melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang dengan jelas melarang ASN untuk terlibat dalam politik praktis.

‎”Ini sangat berbahaya dan tidak boleh terjadi lagi. ASN dilarang menjadi anggota partai, menghadiri acara politik, apalagi berkampanye,” tambahnya.

‎Sementara itu, Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

‎”Laporan sudah kami terima beserta bukti-buktinya. Saat ini masih dalam tahap telaah, dan akan segera dirapatkan,” ungkap Yudi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU

18 April 2026 - 12:59 WIB

Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat

18 April 2026 - 05:25 WIB

Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja

17 April 2026 - 19:33 WIB

Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU

17 April 2026 - 10:32 WIB

Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru

17 April 2026 - 10:24 WIB

Trending di OKU