
Palembang, Ogannews.com — Aksi kejahatan siber yang menyasar dunia pendidikan akhirnya terbongkar. Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan mengungkap praktik ilegal akses sistem yang membobol website SIBOS milik SMA Negeri 2 Prabumulih, dengan kerugian negara nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Kamis (2/4/26). Aparat menegaskan, kejahatan ini bukan sekadar peretasan biasa, melainkan aksi terstruktur yang menyasar dana pendidikan.
Kasus bermula dari laporan resmi pihak sekolah pada Desember 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim siber Ditreskrimsus bergerak cepat melakukan pelacakan digital hingga akhirnya mengendus jejak para pelaku yang beroperasi di Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir.
Hasil penyidikan mengungkap, aksi pembobolan dilakukan dalam dua gelombang. Pada 17 Desember 2025, dana BOS tiba-tiba menyusut sebesar Rp344.802.770 tanpa jejak transaksi sah. Belum puas, para pelaku kembali beraksi pada 20 Januari 2026 dan menguras Rp598 juta dari total dana masuk Rp637,5 juta. Total kerugian negara ditaksir mencapai Rp942.802.770.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Doni Satrya Sembiring, mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan metode brute force untuk menjebol sistem keamanan.
“Pelaku mencoba berbagai kombinasi username dan password secara berulang hingga berhasil masuk. Setelah itu, dana langsung dipindahkan secara ilegal,” ujarnya.
Dalam operasi penangkapan, polisi meringkus empat tersangka, yakni AT (38) sebagai otak utama, DN (27) yang berperan sebagai koordinator rekening, serta M (37) dan AA (46) yang menyediakan rekening penampung hasil kejahatan.
Fakta mencengangkan terungkap saat penangkapan. Tiga dari empat tersangka diketahui baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu. Dugaan kuat, hasil kejahatan turut digunakan untuk mendanai aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Innova, satu unit iPhone 17 Pro Max, buku tabungan, serta sabu sebagai barang bukti tambahan.
Tak berhenti di situ, polisi masih memburu dua pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas kejahatan siber.
“Setiap kejahatan digital akan kami tindak tegas. Kami juga mengimbau seluruh institusi, khususnya sektor pendidikan, agar memperkuat sistem keamanan digital,” tegasnya.
Kasus ini menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan. Di tengah percepatan digitalisasi, celah keamanan justru dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menguras dana publik. Aparat memastikan, perang terhadap kejahatan siber akan terus digencarkan demi melindungi kepentingan masyarakat dan negara. (*)










