Menu

Mode Gelap
Ruko Berstatus HGB Bisa Jadi Hak Milik, Simak Syarat dan Ketentuannya PTPN 1 Regional 7 Baturaja Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah di Lekis Rejo Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Menteri ATR/Kepala BPN Serahkan 33 Sertipikat untuk Rumah Ibadah di Sulawesi Tengah Pemkab OKU Timur Gandeng Kejari, Perkuat Kepastian Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan OKU Borong 3 Penghargaan Nasional di TOP BUMD Awards 2026, Teddy Meilwansyah Raih Pembina Terbaik Ikuti Arahan WFH di Hari Jumat, Kementerian ATR/BPN Pastikan Layanan Pertanahan Tetap Berjalan Optimal

Pelambang

Waspada Penipuan Pasang Listrik, PLN: Gunakan Jalur Resmi

Aplikasi PLN Mobile.

Palembang, Ogannews.com – Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya aksi penipuan yang mengatasnamakan layanan pasang baru listrik PT PLN (Persero). Pelaku memanfaatkan celah dengan menawarkan proses pemasangan listrik secara cepat di luar prosedur resmi, disertai permintaan uang hingga data pribadi pelanggan.

Dalam praktiknya, modus ini kerap menyasar calon pelanggan yang ingin mendapatkan sambungan listrik tanpa proses yang dianggap rumit. 

Pelaku biasanya mengaku sebagai petugas atau perantara resmi, lalu menjanjikan kemudahan dengan imbalan sejumlah biaya yang tidak sesuai ketentuan.

Menanggapi hal tersebut, PLN menegaskan seluruh layanan kelistrikan, termasuk pengajuan pasang baru, hanya dapat diakses melalui kanal resmi perusahaan. 

Saat ini, layanan tersebut telah terdigitalisasi dan dapat diakses dengan mudah melalui aplikasi PLN Mobile, Contact Center 123, maupun langsung ke kantor layanan PLN terdekat.

General Manager PLN UID S2JB, Adhi Herlambang, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta pembayaran di luar mekanisme resmi atau melalui jalur pribadi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi PLN dalam mengakses layanan kelistrikan. Seluruh proses kini sudah transparan melalui PLN Mobile, Contact Center 123, maupun kantor PLN,” ujarnya, Senin (6/4/26).

PLN berharap, dengan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap prosedur resmi, potensi kerugian akibat penipuan dapat ditekan. Selain itu, masyarakat juga diminta proaktif melaporkan setiap indikasi penipuan kepada aparat berwenang agar praktik serupa tidak semakin meluas. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PLN UID S2JB Sabet Penghargaan Platinum Nasional, Programnya Sukses Dongkrak Hasil Panen Petani

9 April 2026 - 12:31 WIB

Tergiur Untung Fantastis, Uang Rp90 Juta Raib Dibawa Oknum Guru di Palembang!

7 April 2026 - 20:02 WIB

Nahas! Ojol Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Palembang

3 April 2026 - 20:07 WIB

Bobol Sistem Sekolah, Komplotan Peretas Gasak Dana BOS Hampir Rp1 Miliar

3 April 2026 - 08:33 WIB

Tragedi di SPBU Punti Kayu: Sopir Truk Tewas Ditusuk Usai Cekcok Pengisian Solar

2 April 2026 - 17:46 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal