Menu

Mode Gelap
Terekam CCTV, Pelarian Pencuri HP di Baturaja Berakhir di Taman Kota PLN dan Semen Baturaja Perkuat Sinergi, Bahas Keandalan Listrik hingga Rencana Tambah Daya Industri PLN ULP Baturaja Kampanyekan Gerakan Bayar Listrik Tepat Waktu di HUT OKU ke-116 Polisi Sikat Dua Pengecor BBM, Kapolres OKU Terjunkan Personel di SPBU  Agen BRILink BRI BO Baturaja Siap Layani Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan UMKM di OKU Raya Polres OKU Bongkar Sederet Kasus Menonjol, Senpi Ilegal hingga Curanmor Terungkap

Berita Utama

Gelar Razia Gabungan, Samsat OKU I Sasar Kendaraan Plat Luar dan Mati Pajak

Kepala Samsat OKU dan anggota Satlantas Polres OKU cek surat kendaraan.

Ogannews.com – Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) I bersama dengan Satlantas Polres OKU dan Jasa Raharja menggelar raziah gabungan dalam Operasi Patuh Musi 2024 dan Bulan Patuh Pajak tahun 2024.

Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebanyak 30 kendaraan yang melanggar ketentuan kepatuhan pajak.

Kepala Cabang (Kacab) Samsat OKU I, Humaira Basili Basmark mengatakan, Operasi Bulan Patuh Pajak Tahun 2024 ini diadakan serentak di Sumatera Selatan yang digagas oleh Pj Gubernur Sumsel, Elon Setiadi.

Sasarannya, petugas mencari plat luar daerah OKU yang belum melakukan mutasi kendaraannya ke wilayah OKU. Pihaknya masih banyak menemukan kendaraan yang menggunakan plat luar dan mati pajak.

“Tadi kita data dan meminta alamat pengendara untuk kemudian door to door mendatangi langsung pemilik kendaraan tersebut agar segera membayar pajak dan memutasi kendaraan,” kata Belly sapaan akrab Humaira Basili Basmark.

Sebanyak 30 unit kendaraan terjaring razia Bulan Patuh Pajak Tahun 2024, dan sekitar 15 unit kendaraan terjaring menggunakan plat luar OKU.

“Kalau sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2009 dimana pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan ke Polri jika kendaraan bermotor yang digunakan terus-menerus lebih dari 3 bulan di luar wilayah kendaraan tersebut diregistrasi,” beber dia.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemana menghimbau masyarakat agar taat wajib pajak.

“Kami tadi sekaligus membagikan brosur pesan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Terekam CCTV, Pelarian Pencuri HP di Baturaja Berakhir di Taman Kota

7 Agustus 2026 - 21:45 WIB

PLN dan Semen Baturaja Perkuat Sinergi, Bahas Keandalan Listrik hingga Rencana Tambah Daya Industri

5 Agustus 2026 - 16:21 WIB

PLN ULP Baturaja Kampanyekan Gerakan Bayar Listrik Tepat Waktu di HUT OKU ke-116

5 Agustus 2026 - 16:13 WIB

Polisi Sikat Dua Pengecor BBM, Kapolres OKU Terjunkan Personel di SPBU 

4 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Agen BRILink BRI BO Baturaja Siap Layani Masyarakat dan Dorong Pertumbuhan UMKM di OKU Raya

3 Agustus 2026 - 17:45 WIB

Trending di OKU