Menu

Mode Gelap
Tiga Rumah Warga OKU Dibedah Lewat CSR REI-APERSI 8 Pengurus SMSI Kabupaten/Kota di Sumsel Resmi Dilantik, Jon Heri Tekankan Profesionalisme Pers Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres OKU Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Pengendara Bupati OKU Tinjau Vertical Dryer, Bisa Keringkan hingga 100 Ton Hasil Panen per Hari 7,5 Hektare Lahan Dihibahkan, Sekolah Rakyat Terintegrasi Pertama OKU Ditarget Mulai Dibangun Januari 2027 Gerak Cepat Perumda Tirta Raja Pulihkan Distribusi Air, Bupati Teddy Turun Pastikan Langsung

Berita Utama

Gelar Razia Gabungan, Samsat OKU I Sasar Kendaraan Plat Luar dan Mati Pajak

Kepala Samsat OKU dan anggota Satlantas Polres OKU cek surat kendaraan.

Ogannews.com – Samsat Ogan Komering Ulu (OKU) I bersama dengan Satlantas Polres OKU dan Jasa Raharja menggelar raziah gabungan dalam Operasi Patuh Musi 2024 dan Bulan Patuh Pajak tahun 2024.

Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mematuhi kewajiban pajak kendaraan bermotor.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengidentifikasi sebanyak 30 kendaraan yang melanggar ketentuan kepatuhan pajak.

Kepala Cabang (Kacab) Samsat OKU I, Humaira Basili Basmark mengatakan, Operasi Bulan Patuh Pajak Tahun 2024 ini diadakan serentak di Sumatera Selatan yang digagas oleh Pj Gubernur Sumsel, Elon Setiadi.

Sasarannya, petugas mencari plat luar daerah OKU yang belum melakukan mutasi kendaraannya ke wilayah OKU. Pihaknya masih banyak menemukan kendaraan yang menggunakan plat luar dan mati pajak.

“Tadi kita data dan meminta alamat pengendara untuk kemudian door to door mendatangi langsung pemilik kendaraan tersebut agar segera membayar pajak dan memutasi kendaraan,” kata Belly sapaan akrab Humaira Basili Basmark.

Sebanyak 30 unit kendaraan terjaring razia Bulan Patuh Pajak Tahun 2024, dan sekitar 15 unit kendaraan terjaring menggunakan plat luar OKU.

“Kalau sesuai dengan UU RI No 22 Tahun 2009 dimana pemilik kendaraan bermotor wajib melaporkan ke Polri jika kendaraan bermotor yang digunakan terus-menerus lebih dari 3 bulan di luar wilayah kendaraan tersebut diregistrasi,” beber dia.

Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Baturaja, Renauld Pangemana menghimbau masyarakat agar taat wajib pajak.

“Kami tadi sekaligus membagikan brosur pesan keselamatan dalam berkendara,” pungkasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Tiga Rumah Warga OKU Dibedah Lewat CSR REI-APERSI

22 September 2026 - 22:54 WIB

Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Satlantas Polres OKU Tekankan Pelayanan dan Keselamatan Pengendara

22 September 2026 - 13:30 WIB

Bupati OKU Tinjau Vertical Dryer, Bisa Keringkan hingga 100 Ton Hasil Panen per Hari

22 September 2026 - 12:06 WIB

7,5 Hektare Lahan Dihibahkan, Sekolah Rakyat Terintegrasi Pertama OKU Ditarget Mulai Dibangun Januari 2027

22 September 2026 - 10:04 WIB

Gerak Cepat Perumda Tirta Raja Pulihkan Distribusi Air, Bupati Teddy Turun Pastikan Langsung

21 September 2026 - 19:47 WIB

Trending di OKU