Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

OKU

Hadiri Acara “NGOPI”, Bawaslu OKU Tekankan Netralitas ASN dan Penyelenggara di Pilkada 2024

Bawaslu OKU Hadiri kegiatan Ngobrol Pilkada.

Ogannews.com – Bawaslu Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) menghadiri kegiatan diskusi bertajuk “Ngobrol Pilkada” (NGOPI) dengan tema “Netralitas dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024.”

Acara ini gelar oleh KPU OKU di Fullhouse Cafe and Resto, Bakung, Kecamatan Baturaja Timur, pada Senin, (29/10/24).

Mewakili Ketua Bawaslu OKU, Yudi Risandi, S.Sos., M.Si., kegiatan ini dihadiri oleh staf Bawaslu OKU, Muhammad Rizki Apansyah, S.H., M.H.

Diskusi ini juga dihadiri oleh Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni, Kepala Kejaksaan OKU Choirun Parapat, S.H., M.H., perwakilan Kesbangpol OKU Maratulisina Putra, serta sejumlah peserta dari berbagai unsur terkait.

Diskusi ini memfokuskan pembahasan pada isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan penyelenggara pemilu menjelang Pilkada serentak tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Rizki Apansyah menyampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024, ASN Bawaslu tidak akan langsung melakukan tindakan atas pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan.

Sebaliknya, mereka akan meneruskan kasus tersebut kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) di tingkat provinsi dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di tingkat kabupaten.

“ASN tidak boleh memberikan dukungan secara eksplisit, baik dengan menyukai maupun membagikan konten kampanye di media sosial selama tahapan kampanye 2024 berlangsung,” tegas Rizki.

Lebih lanjut, Rizki mengingatkan bahwa netralitas penyelenggara pemilu juga menjadi hal penting. Sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017, penyelenggara pemilu diwajibkan bersikap netral tanpa memihak pada calon atau peserta pemilihan manapun di Pilkada serentak 2024.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menegaskan komitmen kepolisian dalam menjaga netralitas di Pilkada 2024.

“Polri akan mengedepankan keamanan, ketertiban, dan netralitas, memastikan bahwa pemilihan berlangsung aman, kondusif, dan damai,” ujar Kapolres.

Kepala Kejaksaan OKU Choirun Parapat menambahkan pentingnya menjaga ketenangan dan keamanan di tengah masyarakat menjelang dan saat berlangsungnya Pilkada 2024.

“Kondisi keamanan yang telah terjaga selama ini harus dipertahankan, agar pemilu berlangsung damai tanpa insiden,” tukasnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Calya Vs Truk Tangki di Prabumulih

15 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Trending di Daerah