Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Hukum dan Kriminal

Istri Tewas Dicekik Suami, Diduga Dipicu Status WhatsApp

Pagar Alam, Ogannews.com — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut mengguncang warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial J (35) diamankan jajaran Polres Pagar Alam setelah diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri, I (30), di rumah mereka di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis (14/5/2026).

Peristiwa tragis itu diduga dipicu persoalan unggahan status WhatsApp korban yang dianggap menyindir pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, pertengkaran rumah tangga terjadi setelah pelaku mempertanyakan isi status media sosial sang istri.

Cekcok di dalam rumah kemudian memanas hingga berujung tindakan kekerasan fisik. Penyidik menduga pelaku mencekik korban menggunakan tangan hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, pelaku disebut sempat menghubungi Ketua RT setempat untuk memberitahukan kondisi korban. Informasi itu lalu diteruskan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan warga, personel Polres Pagar Alam langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan olah TKP sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian, satu unit ponsel merek Oppo, dan sebuah kalung perak.

Kapolres Januar Kencana Setia Persada menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini menjadi perhatian serius kami untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekitar melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam

13 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta

12 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Dua Warga Panggal-Panggal Luka

12 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal