Menu

Mode Gelap
11 Korban Kecelakaan ALS Muratara Kini Teridentifikasi, Tim DVI Ungkap Nama-Nama Korban Istri Tewas Dicekik Suami, Diduga Dipicu Status WhatsApp Mayat Misterius Mengapung di Sungai Musi Kementerian ATR/BPN dan KPK Jadikan Sulut Lokasi Percontohan Transformasi Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan DWP OKU Timur Dikukuhkan, Perempuan ASN Diminta Bijak Bermedsos dan Aktif Bangun Masyarakat PKL di Jalur Rumkab-Pasar Atas Ditertibkan

Hukum dan Kriminal

Istri Tewas Dicekik Suami, Diduga Dipicu Status WhatsApp

Pagar Alam, Ogannews.com — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) berujung maut mengguncang warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan. Seorang pria berinisial J (35) diamankan jajaran Polres Pagar Alam setelah diduga menghabisi nyawa istrinya sendiri, I (30), di rumah mereka di Gang Cempaka, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kamis (14/5/2026).

Peristiwa tragis itu diduga dipicu persoalan unggahan status WhatsApp korban yang dianggap menyindir pelaku. Dari hasil penyelidikan awal, pertengkaran rumah tangga terjadi setelah pelaku mempertanyakan isi status media sosial sang istri.

Cekcok di dalam rumah kemudian memanas hingga berujung tindakan kekerasan fisik. Penyidik menduga pelaku mencekik korban menggunakan tangan hingga korban tak sadarkan diri dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai kejadian, pelaku disebut sempat menghubungi Ketua RT setempat untuk memberitahukan kondisi korban. Informasi itu lalu diteruskan kepada pihak kepolisian.

Mendapat laporan warga, personel Polres Pagar Alam langsung bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP). Polisi melakukan olah TKP sekaligus mengamankan pelaku tanpa perlawanan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan di lingkungan sekitar.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban saat kejadian, satu unit ponsel merek Oppo, dan sebuah kalung perak.

Kapolres Januar Kencana Setia Persada menegaskan pihaknya akan menangani kasus tersebut secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta berkoordinasi dengan pihak medis terkait hasil visum et repertum. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian,” tegasnya.

Pelaku kini dijerat Pasal 44 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp45 juta.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi toleransi terhadap segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Kasus ini menjadi perhatian serius kami untuk memastikan proses hukum berjalan profesional dan memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya.

Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk kekerasan di lingkungan sekitar melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center 110 demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

11 Korban Kecelakaan ALS Muratara Kini Teridentifikasi, Tim DVI Ungkap Nama-Nama Korban

15 Mei 2026 - 19:30 WIB

Mayat Misterius Mengapung di Sungai Musi

15 Mei 2026 - 18:28 WIB

Kepergok di Masjid, Pria Asal Muba Diamankan Polisi

11 Mei 2026 - 13:41 WIB

Tragis! Anak dan Cucu di Gelumbang Diduga Habisi Nyawa Nenek Sendiri lalu Buang Jasad ke Kebun Karet

7 Mei 2026 - 22:17 WIB

Untung Belum Dinikmati, Penadah Barang Curian Keburu Diciduk Polisi

7 Mei 2026 - 14:33 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal