Menu ✖

Mode Gelap
Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat

Hukum dan Kriminal

Satu Palaku Pengeroyokan Karyawan Swasta Ditangkap, Dua Pelaku Buron

Pelaku pengeroyokan diamankan Polisi.

Ogannews.com – Kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah orang terjadi di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU pada Jumat (30/08/24), sekira pukul 08.30 WIB.

Seorang pria bernama Kristotri Sudarto Gultom (31), menjadi korban penganiayaan saat berada di pondok hutan areal PT SBI.

Menurut laporan yang masuk ke Polsek Sosoh Buay Rayap, korban yang bekerja sebagai karyawan swasta, awalnya sedang beraktivitas di sekitar area hutan.

Secara tiba-tiba, Nain Martin (46), seorang petani dari Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur, mendatangi korban bersama tujuh rekannya. Tanpa banyak bicara, tiga dari mereka langsung memukul korban secara bersamaan.

Korban berusaha kabur dari situasi berbahaya tersebut, namun Nain Martin memegangi tubuhnya, sehingga korban tak bisa melarikan diri.

Dalam keadaan tak berdaya, dua rekan Nain, yakni berinisial M dan T yang hingga kini masih buron (DPO)  melanjutkan serangan fisik dengan memukuli dan menendang korban secara brutal. Akibat kejadian ini, Korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, dan tubuhnya.

Korban kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, yang langsung merespon dengan memulai penyelidikan.

Setelah serangkaian penyidikan, pada Kamis, 26 September 2024, Nain Martin akhirnya memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sebagai saksi.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, Nain resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, yakni satu helai kaos berkerah berwarna abu-abu dan celana pendek motif kotak-kotak biru.

“Sementara itu, dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kekerasan masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.

Kasus pengeroyokan ini akan diproses sesuai dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

Penegak hukum dari Polsek Sosoh Buay Rayap terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat, serta mengupayakan keadilan bagi korban yang menderita akibat kejadian tersebut. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bobol Toko Sembako Tengah Malam, Pria 56 Tahun Ditangkap Polisi, Kerugian Capai Rp400 Juta

8 Oktober 2026 - 08:37 WIB

PLN dan Pemprov Sumsel Perkuat Sinergi, Keandalan Listrik Lahat Jadi Penopang Investasi

7 Oktober 2026 - 16:35 WIB

Saling Bacok di Desa Durian Gara-Gara Perebutan Lahan, 4 Pria Diamankan

7 Oktober 2026 - 13:20 WIB

Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi

6 Oktober 2026 - 13:30 WIB

Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data

5 Oktober 2026 - 15:14 WIB

Trending di OKU