Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Hukum dan Kriminal

Satu Palaku Pengeroyokan Karyawan Swasta Ditangkap, Dua Pelaku Buron

Pelaku pengeroyokan diamankan Polisi.

Ogannews.com – Kasus pengeroyokan yang melibatkan sejumlah orang terjadi di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU pada Jumat (30/08/24), sekira pukul 08.30 WIB.

Seorang pria bernama Kristotri Sudarto Gultom (31), menjadi korban penganiayaan saat berada di pondok hutan areal PT SBI.

Menurut laporan yang masuk ke Polsek Sosoh Buay Rayap, korban yang bekerja sebagai karyawan swasta, awalnya sedang beraktivitas di sekitar area hutan.

Secara tiba-tiba, Nain Martin (46), seorang petani dari Kelurahan Sukajadi, Baturaja Timur, mendatangi korban bersama tujuh rekannya. Tanpa banyak bicara, tiga dari mereka langsung memukul korban secara bersamaan.

Korban berusaha kabur dari situasi berbahaya tersebut, namun Nain Martin memegangi tubuhnya, sehingga korban tak bisa melarikan diri.

Dalam keadaan tak berdaya, dua rekan Nain, yakni berinisial M dan T yang hingga kini masih buron (DPO)  melanjutkan serangan fisik dengan memukuli dan menendang korban secara brutal. Akibat kejadian ini, Korban mengalami luka serius di bagian wajah, kepala, dan tubuhnya.

Korban kemudian segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian, yang langsung merespon dengan memulai penyelidikan.

Setelah serangkaian penyidikan, pada Kamis, 26 September 2024, Nain Martin akhirnya memenuhi panggilan polisi dan diperiksa sebagai saksi.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengatakan, setelah dilakukan gelar perkara, Nain resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa pakaian korban, yakni satu helai kaos berkerah berwarna abu-abu dan celana pendek motif kotak-kotak biru.

“Sementara itu, dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kekerasan masih dalam pengejaran pihak kepolisian,” ujarnya.

Kasus pengeroyokan ini akan diproses sesuai dengan Pasal 170 dan/atau Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.

Penegak hukum dari Polsek Sosoh Buay Rayap terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh pelaku yang terlibat, serta mengupayakan keadilan bagi korban yang menderita akibat kejadian tersebut. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat

20 Agustus 2026 - 13:36 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah

16 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal