Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Daerah

Remaja di OKU Ketangkap setelah Bawa-Bawa Barang Curian Saat Wajib Lapor

Pelaku saat diamankan di Polsek Baturaja Barat.

Ogannews.com — Seorang remaja berusia 18 tahun nekat membobol rumah warga di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) saat penghuni rumah sedang tertidur lelap. 

Pelaku akhirnya berhasil diamankan setelah polisi menemukan barang bukti yang dibawanya saat menjalani wajib lapor.

Kasus ini diungkap Polsek Baturaja Barat dan masuk dalam kategori Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 KUHP.

Aksi pencurian itu terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan MTS RT 05/RW 03, Kelurahan Tanjung Agung, Baturaja Barat.

Korban, Ade Maidani Pratama (32), seorang buruh harian lepas, sedang tertidur di lantai dua rumahnya ketika pelaku PP (18) memulai aksinya.

Pelaku terlebih dahulu mengambil tangga milik korban dari samping rumah, lalu meletakkannya di depan rolling door garasi. Dengan tangga tersebut, pelaku naik ke balkon lantai dua, memeriksa satu per satu jendela, hingga akhirnya menemukan jendela yang dapat dibuka paksa.

Saat masuk ke dalam kamar, di mana korban juga sedang tidur, pelaku menggasak tas selempang berisi STNK, KTP, SIM C, BPJS, serta uang tunai Rp205.000, kemudian keluar melalui jendela. 

Namun aksinya belum selesai. Ia kembali masuk lagi ke dalam rumah dan mengambil 1 unit HP Realme C53 yang sedang diisi daya di atas kulkas.

Tidak sampai di situ, pelaku turun ke lantai satu dan mencuri 1 tabung gas 3 kilogram, lalu kabur melalui pintu belakang.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Ipda Chandra mengatakan, pada sore harinya pukul 16.00 WIB, pelaku datang ke ruang Reskrim Polsek Baturaja Barat untuk menjalankan kewajiban wajib lapor terkait kasus pencurian sebelumnya yang diselesaikan melalui Restorative Justice.

“Saat itu, penyidik curiga karena pelaku datang menjelang waktu tutup pelayanan. Ketika diperiksa, pelaku diminta mengeluarkan dompetnya, dan petugas mendapati 1 lembar STNK sepeda motor atas nama korban di dalamnya,” bener dia. 

Pelaku langsung diinterogasi dan akhirnya mengakui perbuatannya. Dari pengakuan tersebut, polisi menemukan HP Realme C53, dompet korban, dan tabung gas 3 kg yang sebelumnya ia sembunyikan.

“Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Baturaja Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya Ipda Chandra.

Ia juga mengimbau warga untuk lebih waspada serta memastikan rumah dalam kondisi aman, terutama pada malam hari.

Barang bukti yang diamankan yakni, HP berserta kotak, BPKB dan STNK motor, tas selempang, dompet kulit, tabung gas dan celana jeans warna biru serta kaos lengan panjang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Di Momen HPN 2026, PLN Wujudkan Mimpi Bapak Mino Punya Listrik Sendiri

2 September 2026 - 16:30 WIB

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Calya Vs Truk Tangki di Prabumulih

15 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata

14 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Trending di Daerah