Menu

Mode Gelap
Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah Meriah! Siswa Baru SMPN 2 OKU Antusias Saksikan Parade Ekstrakurikuler di Hari Keempat MPLS Kuasa Hukum Fauzi Syukri Luruskan Isu Praperadilan Kasus Sawit di Lubuk Batang: “Bukan Sengketa Lahan” Semangat Hari Ketiga MPLS, Kepala SDN 3 OKU Senam Bersama Siswa Baru Polisi Genjot Penyidikan Dugaan Pelecehan Pasien ICU RSUD Martapura

Daerah

Curi HP di Dashboard Motor, Belum Sempat Menikmati, Warga Sudah Jemput Pelaku

Ilustrasi. (int)

Ogannews.com – Aksi pencurian telepon genggam yang terjadi di depan Toko Assalam, Jalan A. Yani KM 4,5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Kamis malam (4/12/25), berakhir cepat. 

Pelaku yang menggasak HP milik warga ini tak sempat menikmati hasil curian, karena keesokan harinya ia malah dijemput warga dan diserahkan ke Polsek Baturaja Timur.

Korban, Agung Noto Riyadi (41), seorang PNS, memarkirkan sepeda motornya di depan Toko Assalam sekitar pukul 19.20 WIB. 

Di dashboard motor itu, ia meletakkan HP Redmi Note 13 warna hitam miliknya. Saat korban masuk ke toko untuk berbelanja, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku.

Pelaku diketahui bernama Rasid (25), buruh harian lepas yang tinggal di kawasan Kemelak Bindung Langit. Ia melihat HP berada di dashboard motor, lalu mengambilnya tanpa ragu dan membawa ponsel tersebut ke rumahnya untuk disimpan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Ipda Chandra membenarkan penangkapan yang dilakukan langsung oleh warga.

“Pada Jumat malam, 5 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, warga mengamankan pelaku di rumahnya dan menyerahkannya ke Polsek Baturaja Timur beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum,” ujar Ipda Chandra.

Pelaku dan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu; satu unit HP Redmi Note 13 warna hitam berserta kotak dengan IMEI 1: 861678061622503 IMEI 2: 861678061622511. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Jelang HUT ke-81 RI, PLN Suplai Listrik 11 MVA untuk Industri Pelabuhan dan Batu Bara di Muara Enim

21 Juli 2026 - 16:15 WIB

PLN UP3 Lahat Nyalakan Listrik Gratis di Ponpes Babussalam, Santri Haru Sambut Cahaya Baru untuk Belajar dan Beribadah

17 Juli 2026 - 17:08 WIB

PTPN I (Persero) Regional 7 Pabrik Baturaja Salurkan Santunan Anak Yatim Piatu di Wilayah Desa Lekis Rejo untuk Mempersiapkan Masuk Sekolah Pada Ajaran Baru Tahun 2026.

14 Juli 2026 - 16:05 WIB

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Trending di Daerah