Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Daerah

Curi HP di Dashboard Motor, Belum Sempat Menikmati, Warga Sudah Jemput Pelaku

Ilustrasi. (int)

Ogannews.com – Aksi pencurian telepon genggam yang terjadi di depan Toko Assalam, Jalan A. Yani KM 4,5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Kamis malam (4/12/25), berakhir cepat. 

Pelaku yang menggasak HP milik warga ini tak sempat menikmati hasil curian, karena keesokan harinya ia malah dijemput warga dan diserahkan ke Polsek Baturaja Timur.

Korban, Agung Noto Riyadi (41), seorang PNS, memarkirkan sepeda motornya di depan Toko Assalam sekitar pukul 19.20 WIB. 

Di dashboard motor itu, ia meletakkan HP Redmi Note 13 warna hitam miliknya. Saat korban masuk ke toko untuk berbelanja, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku.

Pelaku diketahui bernama Rasid (25), buruh harian lepas yang tinggal di kawasan Kemelak Bindung Langit. Ia melihat HP berada di dashboard motor, lalu mengambilnya tanpa ragu dan membawa ponsel tersebut ke rumahnya untuk disimpan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Ipda Chandra membenarkan penangkapan yang dilakukan langsung oleh warga.

“Pada Jumat malam, 5 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, warga mengamankan pelaku di rumahnya dan menyerahkannya ke Polsek Baturaja Timur beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum,” ujar Ipda Chandra.

Pelaku dan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu; satu unit HP Redmi Note 13 warna hitam berserta kotak dengan IMEI 1: 861678061622503 IMEI 2: 861678061622511. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

PTPN 1 Regional 7 Baturaja Salurkan Bantuan Pendidikan untuk Sekolah di Lekis Rejo

16 April 2026 - 19:13 WIB

OKU Borong 3 Penghargaan Nasional di TOP BUMD Awards 2026, Teddy Meilwansyah Raih Pembina Terbaik

15 April 2026 - 12:46 WIB

Pemkab Merangin dan PLN Bersihkan Kota Bangko, Lingkungan Kinclong Jaringan Listrik Aman

8 April 2026 - 13:12 WIB

Tak Diberi Uang Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung

8 April 2026 - 13:00 WIB

Hindari Listrik Padam, PLN Pasang Jaring Khusus Anti Tupai di Bengkulu

8 April 2026 - 09:46 WIB

Trending di Daerah