Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Daerah

Curi HP di Dashboard Motor, Belum Sempat Menikmati, Warga Sudah Jemput Pelaku

Ilustrasi. (int)

Ogannews.com – Aksi pencurian telepon genggam yang terjadi di depan Toko Assalam, Jalan A. Yani KM 4,5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Kamis malam (4/12/25), berakhir cepat. 

Pelaku yang menggasak HP milik warga ini tak sempat menikmati hasil curian, karena keesokan harinya ia malah dijemput warga dan diserahkan ke Polsek Baturaja Timur.

Korban, Agung Noto Riyadi (41), seorang PNS, memarkirkan sepeda motornya di depan Toko Assalam sekitar pukul 19.20 WIB. 

Di dashboard motor itu, ia meletakkan HP Redmi Note 13 warna hitam miliknya. Saat korban masuk ke toko untuk berbelanja, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku.

Pelaku diketahui bernama Rasid (25), buruh harian lepas yang tinggal di kawasan Kemelak Bindung Langit. Ia melihat HP berada di dashboard motor, lalu mengambilnya tanpa ragu dan membawa ponsel tersebut ke rumahnya untuk disimpan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Ipda Chandra membenarkan penangkapan yang dilakukan langsung oleh warga.

“Pada Jumat malam, 5 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, warga mengamankan pelaku di rumahnya dan menyerahkannya ke Polsek Baturaja Timur beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum,” ujar Ipda Chandra.

Pelaku dan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu; satu unit HP Redmi Note 13 warna hitam berserta kotak dengan IMEI 1: 861678061622503 IMEI 2: 861678061622511. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Di Momen HPN 2026, PLN Wujudkan Mimpi Bapak Mino Punya Listrik Sendiri

2 September 2026 - 16:30 WIB

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat

19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Calya Vs Truk Tangki di Prabumulih

15 Agustus 2026 - 10:00 WIB

Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata

14 Agustus 2026 - 19:48 WIB

Trending di Daerah