Menu

Mode Gelap
Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045 Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan OKU Gandeng Mahasiswa Unbara, Bekali Keterampilan Cegah dan Tangani Kebakaran PLN dan BDx Bangun Infrastruktur Listrik 1,2 GW untuk Data Center AI, Dorong Indonesia Jadi Hub Digital Regional Hebat! Siswa SMKN 3 OKU Berhasil Terbitkan Buku Sendiri Perpustakaan SMKN 3 OKU Jadi Magnet Baru Siswa, Ruang Nyaman yang Bantu Kurangi Ketergantungan Gadget

Daerah

Curi HP di Dashboard Motor, Belum Sempat Menikmati, Warga Sudah Jemput Pelaku

Ilustrasi. (int)

Ogannews.com – Aksi pencurian telepon genggam yang terjadi di depan Toko Assalam, Jalan A. Yani KM 4,5 Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Kamis malam (4/12/25), berakhir cepat. 

Pelaku yang menggasak HP milik warga ini tak sempat menikmati hasil curian, karena keesokan harinya ia malah dijemput warga dan diserahkan ke Polsek Baturaja Timur.

Korban, Agung Noto Riyadi (41), seorang PNS, memarkirkan sepeda motornya di depan Toko Assalam sekitar pukul 19.20 WIB. 

Di dashboard motor itu, ia meletakkan HP Redmi Note 13 warna hitam miliknya. Saat korban masuk ke toko untuk berbelanja, kesempatan itu justru dimanfaatkan pelaku.

Pelaku diketahui bernama Rasid (25), buruh harian lepas yang tinggal di kawasan Kemelak Bindung Langit. Ia melihat HP berada di dashboard motor, lalu mengambilnya tanpa ragu dan membawa ponsel tersebut ke rumahnya untuk disimpan.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasubsi Penmas Ipda Chandra membenarkan penangkapan yang dilakukan langsung oleh warga.

“Pada Jumat malam, 5 Desember 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, warga mengamankan pelaku di rumahnya dan menyerahkannya ke Polsek Baturaja Timur beserta barang bukti untuk diproses sesuai hukum,” ujar Ipda Chandra.

Pelaku dan barang bukti.

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu; satu unit HP Redmi Note 13 warna hitam berserta kotak dengan IMEI 1: 861678061622503 IMEI 2: 861678061622511. 

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

HKG PKK ke-54, Pemkab OKU Timur Perkuat Ketahanan Keluarga Menuju Indonesia Emas 2045

4 Juni 2026 - 21:21 WIB

Pemkab Muara Enim dan PLN Bentuk Satgas Terpadu, Percepat Meterisasi 225 Titik Lampu Jalan

2 Juni 2026 - 14:59 WIB

Remaja Tewas Ditembak di Dalam Kamar, Polres OKI Sita Revolver

2 Juni 2026 - 11:04 WIB

PLN UP3 Lahat Tebar 630 Paket Daging Kurban hingga Pelosok Desa, Warga: Sangat Berarti bagi Kami

30 Mei 2026 - 10:48 WIB

Makna Berbagi di Idul Adha, Bupati OKU Turun Langsung Serahkan Sapi Kurban

27 Mei 2026 - 15:40 WIB

Trending di Daerah