
OKU Selatan, Ogannews.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan mengamankan seorang pria berinisial AR (48), yang merupakan ayah tiri korban, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
AR diamankan polisi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.28 WIB. Penanganan perkara ini dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres OKU Selatan pada 22 Juli 2026.
Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Gunung Tiga. Saat kejadian, korban masih berusia sekitar 11 tahun.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kejadian bermula ketika korban diminta membuatkan kopi setelah AR tiba di rumah. Korban kemudian mengantarkan kopi tersebut ke kamar.
Di tempat itu, AR diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka juga diduga menjanjikan sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk membeli perlengkapan sekolah.
Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta tersangka.
Polisi juga mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Dari hasil pemeriksaan, AR disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.
“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas I Made Redi Hartana.
Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga memastikan hak serta kepentingan terbaik korban tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.
Atas perbuatannya, AR diproses berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak.
“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Nandang.
Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.(*)











