Menu

Mode Gelap
36 Anggota Paskibraka OKU 2026 Dikukuhkan, Dua Siswa Sekolah Rakyat Catat Sejarah Latma Ksatria Warrior 2026 Resmi Dibuka di Martapura, 1.000 Lebih Prajurit TNI AD dan US Army Siap Berlatih Bersama Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun Tiga Orang Tewas dalam Kecelakaan Maut Calya Vs Truk Tangki di Prabumulih Hari Pramuka ke-65, Bupati OKU Dorong Generasi Muda Mandiri dan Berkontribusi Nyata Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam

OKU Selatan

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

OKU Selatan, Ogannews.com — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan mengamankan seorang pria berinisial AR (48), yang merupakan ayah tiri korban, terkait dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

AR diamankan polisi pada Kamis (13/8/2026) sekitar pukul 17.28 WIB. Penanganan perkara ini dilakukan setelah keluarga korban melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polres OKU Selatan pada 22 Juli 2026.

Peristiwa dugaan persetubuhan itu terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah rumah di Desa Gunung Tiga. Saat kejadian, korban masih berusia sekitar 11 tahun.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kejadian bermula ketika korban diminta membuatkan kopi setelah AR tiba di rumah. Korban kemudian mengantarkan kopi tersebut ke kamar.

Di tempat itu, AR diduga melakukan persetubuhan terhadap korban. Dalam rangkaian kejadian tersebut, tersangka juga diduga menjanjikan sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk membeli perlengkapan sekolah.

Setelah menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta tersangka.

Polisi juga mengamankan pakaian yang berkaitan dengan perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dari hasil pemeriksaan, AR disebut mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana menegaskan, pihaknya memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang berkaitan dengan kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak. 

“Tidak ada ruang bagi siapa pun yang melakukan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas I Made Redi Hartana.

Ia memastikan proses hukum terhadap tersangka dilakukan secara profesional dan transparan. Polisi juga memastikan hak serta kepentingan terbaik korban tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.

Korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang diperlukan.

Atas perbuatannya, AR diproses berdasarkan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumatera Selatan bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. 

“Polda Sumsel bersama seluruh jajaran berkomitmen memberikan perlindungan maksimal terhadap anak. Setiap laporan terkait dugaan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak akan ditangani secara serius, profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum,” tegas Nandang.

Hingga kini, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam

13 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta

12 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Dua Warga Panggal-Panggal Luka

12 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Terekam CCTV, Pelarian Pencuri HP di Baturaja Berakhir di Taman Kota

7 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Polisi Sikat Dua Pengecor BBM, Kapolres OKU Terjunkan Personel di SPBU 

4 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal