Menu

Mode Gelap
Terjaring OTT, 2 Staf Disdik Banyuasin Diduga Minta Fee 1 Persen Dana Revitalisasi Sekolah Menteri ATR/Kepala BPN Hormati Proses Hukum KPK dan Pastikan Pelayanan Pertanahan Tetap Berjalan Gubernur Sumsel Resmikan Hauling Road PT AOC, Solusi Macet Angkutan Batubara di OKU Puing Kebakaran Kemalaraja Masih Membekas, Bupati OKU Datang Bawa Bantuan untuk 8 KK UNBARA Wisuda 496 Sarjana Baru, Rektor Tekankan Lulusan Harus Siap Hadapi Dunia Kerja Jalur Khusus Batu Bara 14 Km Dibangun di OKU, 7 Desa Bakal Dilintasi

Palembang

Terjaring OTT, 2 Staf Disdik Banyuasin Diduga Minta Fee 1 Persen Dana Revitalisasi Sekolah

Pelembang, ogannews.com – Dugaan praktik pungutan terhadap dana revitalisasi sekolah dasar di Kabupaten Banyuasin terbongkar. Dua oknum staf Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Keduanya diamankan saat berada di sebuah hotel di Kota Palembang, Kamis (17/9/2026), ketika diduga menerima uang dari kepala sekolah penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026.

Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial RB (30) dan RD (30). Keduanya diketahui merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Penuh Waktu yang bertugas pada bidang kelembagaan dan sarana prasarana Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin.

Dari hasil pendalaman awal penyidik, keduanya diduga meminta fee sebesar 1 persen dari pagu anggaran yang diterima masing-masing sekolah.

Pungutan itu diduga tidak dilakukan sekaligus. Penyidik menemukan dugaan skema penarikan secara bertahap.

Sebesar 0,7 persen diduga diminta ketika dana tahap awal dicairkan. Sementara 0,3 persen lainnya diduga ditarik setelah pekerjaan revitalisasi sekolah dinyatakan selesai 100 persen.

Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka diduga menawarkan bantuan kepada pihak sekolah berupa pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan pengisian aplikasi belanja daring SIPLah.

Padahal, pekerjaan tersebut semestinya menjadi bagian dari pengelolaan administrasi oleh pihak sekolah penerima program.

Dugaan pungutan tersebut disebut menyasar 21 sekolah dasar penerima Program Revitalisasi Satuan Pendidikan di Kabupaten Banyuasin.

Kasus ini terungkap setelah polisi memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya pertemuan antara sejumlah kepala sekolah dengan oknum staf Dinas Pendidikan di sebuah hotel di Kota Palembang.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Tim Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melalui serangkaian penyelidikan dan pemantauan tertutup.

Setelah melakukan verifikasi terhadap informasi yang diterima, tim akhirnya bergerak pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 12.20 WIB.

Penyidik masuk ke salah satu kamar hotel yang menjadi lokasi pertemuan.

Di tempat tersebut, polisi mendapati adanya dugaan penyerahan uang tunai dari kepala sekolah kepada kedua tersangka.

Tim kemudian mengamankan RB dan RD bersama sejumlah orang yang berada di lokasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Beberapa pihak yang turut diamankan antara lain kepala sekolah, bendahara, operator, serta pihak penyedia yang hadir dalam pertemuan tersebut.

OTT dipimpin Kepala Subdit III Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Wira Satria Yudha, S.I.K., bersama personel Subdit III.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang telah didalami penyidik.

“Begitu bukti penyerahan uang kami temukan langsung di lapangan, tim segera bertindak. Proses penyidikan akan terus kami kembangkan agar seluruh pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” kata Doni.

Dalam OTT tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti.

Dari tersangka RB, polisi mengamankan uang tunai Rp30.990.000 yang disimpan di dalam sebuah tas ransel.

Selain itu, polisi turut mengamankan uang tunai milik sejumlah kepala sekolah yang diduga belum sempat diserahkan kepada tersangka.

Total nilai uang tersebut masih dalam proses verifikasi penyidik.

Tak hanya uang, polisi juga menyita dua unit laptop, sejumlah telepon seluler, serta catatan rekapitulasi nama sekolah yang diduga memuat data sekolah yang telah menyerahkan uang kepada tersangka.

Atas dugaan perbuatannya, RB dan RD dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun, penerapan ketentuan pidana selanjutnya masih akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian perkara.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan masyarakat maupun mengganggu pelaksanaan program pemerintah.

“Polda Sumsel terus mendorong penegakan hukum secara profesional dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan. Setiap perkara akan kami proses berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan dalam penyidikan,” ujar Nandang.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.

Penyidik masih mendalami aliran uang, asal-usul dan penggunaan dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Penyidik juga masih melengkapi alat bukti sebelum perkara dilanjutkan ke tahapan hukum berikutnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

1,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polrestabes Palembang Ungkap 49 Perkara dengan 61 Tersangka

3 September 2026 - 16:33 WIB

Remas Payudara Pelajar di Jalan, Pemuda di OKU Dibekuk Warga

3 September 2026 - 15:56 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam

13 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal