Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

OKU Selatan

Arahan Penting Kanwil BPN Sumsel, PPPK OKU Selatan Siap Hadapi Rotasi Wilayah

Kantor Pertanahan OKU Selatan mengikuti arahan Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumsel secara daring.

OKU Selatan, Ogannews.com — Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan mengikuti arahan strategis dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan terkait kebijakan pindah wilayah kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (4/3).

Kegiatan yang digelar secara daring di ruang rapat kantor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan OKU Selatan, Johan Fauzi, S.Si., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Angela Maria Noni, S.H., M.Si., serta diikuti seluruh staf dan PPPK di lingkungan kantor setempat.

Arahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang mengatur mekanisme perpindahan wilayah kerja PPPK, khususnya di lingkup Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan.

Dalam pemaparannya, pihak Kanwil BPN Sumsel menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam penataan sumber daya manusia. Tujuannya tidak hanya untuk pemerataan kebutuhan pegawai di tiap satuan kerja, tetapi juga guna mendorong peningkatan kinerja organisasi serta optimalisasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman teknis dan regulasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pegawai terlihat mengikuti kegiatan dengan serius, mencermati setiap poin arahan yang disampaikan.

Kepala Kantor Pertanahan OKU Selatan, Johan Fauzi, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menyikapi kebijakan tersebut. Ia berharap, baik ASN maupun PPPK dapat memahami aturan secara menyeluruh serta tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas, di mana pun nantinya ditempatkan.

“Penataan pegawai ini harus dipahami sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, komitmen dan kesiapan seluruh pegawai menjadi kunci utama,” tegasnya.

Dengan adanya koordinasi yang solid antara kantor wilayah dan satuan kerja, diharapkan proses penataan pegawai ini dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya di Kabupaten OKU Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam

13 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Warga dan PLN Bergotong Royong Pangkas Pohon di Bawah Jaringan Listrik, Pasokan Listrik OKU Selatan Makin Andal

24 Juli 2026 - 14:25 WIB

Polisi Bongkar Makam Korban Tewas di Kebun Kopi OKU Selatan

2 Juni 2026 - 20:07 WIB

Rekayasa “Amuk Massa” di Kebun Kopi OKU Selatan Terbongkar, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pembunuhan

24 Mei 2026 - 10:56 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal