
Ogannews.com – Upaya menghadirkan pelayanan hukum yang mudah diakses seluruh lapisan masyarakat terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Komitmen tersebut kembali ditegaskan Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah saat menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumsel, M.A. Siburian, A.Md.IP., S.Pd., M.H., di Rumah Dinas Bupati, Senin (8/12/25) siang.
Pertemuan itu berlangsung hangat dan fokus membahas harmonisasi serta dukungan Pemkab OKU terhadap berbagai program strategis di bidang pelayanan dan penegakan hukum, salah satunya penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di tingkat desa dan kelurahan.
Bupati Teddy menyampaikan bahwa Pemkab OKU telah menyelesaikan pembentukan Posbakum di 157 desa dan kelurahan, lengkap dengan tenaga advokasi yang telah mengikuti pelatihan resmi.
“Pemkab OKU sangat mendukung peningkatan pelayanan publik, terutama terkait pemahaman hukum dan pemenuhan hak masyarakat. Seluruh Posbakum telah terbentuk seratus persen, tinggal pelaksanaannya yang terus kita optimalkan,” ujar Bupati Teddy.
Ia menambahkan bahwa keberhasilan pembentukan Posbakum secara menyeluruh ini bahkan telah mengantarkan OKU meraih penghargaan beberapa waktu lalu.
Di sisi lain, Kepala Kanwil Kemenkumham Sumsel M.A. Siburian mengapresiasi penuh komitmen Pemkab OKU. Menurutnya, dukungan kuat dari kepala daerah menjadi fondasi penting dalam percepatan implementasi program-program Kemenkumham di daerah.
“Posbakum sudah siap, tinggal pelaksanaannya. Nantinya akan dilaunching secara langsung oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ungkapnya.
Posbakum Desa/Kelurahan menjadi instrumen strategis dalam membuka akses keadilan bagi masyarakat. Layanan ini meliputi informasi dan konsultasi hukum, penyelesaian sengketa melalui mediasi atau konsiliasi, hingga rujukan kepada pemberi bantuan hukum (PBH) maupun layanan pro bono.
Dengan penguatan Posbakum di seluruh wilayah, diharapkan masyarakat OKU semakin mudah mendapatkan pendampingan hukum serta perlindungan hak dasar secara cepat dan tepat. (*)








