Menu

Mode Gelap
PLN dan KKP Perkuat Sinergi, Listrik Andal Siap Dongkrak Produktivitas Sektor Kelautan dan Perikanan BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR 1 Unit Traktor untuk Lumbung Pangan Bakti Tani, Dorong Kemajuan Sektor Pertanian di OKU Timur 716 Agen BRILink Capai Target BEP, BO Baturaja Catat Kinerja Positif Hingga 25 Juni 2026 Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4 Makin Serius, OKU Bersiap Miliki Pabrik RDF Sampah Bernilai Ekonomi Tinggi

Berita Utama

Satu Pelaku Dibekuk, Tiga Pembacok Pemuda di Muaradua Masih Buron

Pemuda di OKU Selatan dibacok OTK saat melerai pengeroyokan.

OKU Selatan, Ogannews.com – Perkembangan terbaru kasus pembacokan brutal yang menimpa seorang pemuda di kawasan Muaradua mulai menemui titik terang. Satreskrim Polres OKU Selatan resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus pengeroyokan bersenjata tajam yang terjadi di Taman Serasan Seandanan, Jumat malam (20/3/26).

Tersangka berinisial AA (18) kini telah diamankan dan mendekam di sel tahanan setelah diserahkan langsung oleh pihak keluarga melalui kepala desa kepada kepolisian.

Penangkapan ini menjadi lanjutan dari kasus berdarah yang sebelumnya menggegerkan warga, di mana korban yang berniat melerai aksi pengeroyokan justru menjadi sasaran kebrutalan para pelaku.

Meski satu pelaku telah diringkus, aparat kepolisian masih memburu tiga pelaku lainnya yang hingga kini berstatus buron. Salah satu di antaranya diduga merupakan pelaku utama pembacokan yang menggunakan senjata tajam jenis parang.

Korban sendiri diketahui mengalami luka bacok serius di sejumlah bagian tubuh dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di RSUD Muaradua.

Dari hasil penyelidikan, aksi kekerasan itu bermula saat terjadi keributan di kawasan taman kota. Situasi memanas ketika korban mencoba melerai, namun justru diserang secara membabi buta oleh para pelaku.

Bahkan, dalam aksi brutal tersebut, salah satu pelaku pembacokan disebut sempat melukai rekannya sendiri akibat serangan yang tidak terkendali.

Usai kejadian, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan lokasi, memicu kepanikan warga yang berada di sekitar tempat kejadian perkara.

Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah hukumnya.

“Taman kota adalah ruang publik yang harus aman. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan, semua akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga memastikan bahwa pengejaran terhadap pelaku lain terus dilakukan secara intensif.

“Kami sudah mengantongi identitas para pelaku lainnya. Kami imbau segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas,” ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, juga menegaskan komitmen pihaknya dalam mengungkap tuntas kasus ini.

“Pengungkapan kasus ini menjadi prioritas. Kami mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna mempercepat penangkapan para pelaku,” katanya.

Dalam proses hukum, kepolisian juga memastikan penanganan terhadap tersangka yang masih di bawah umur dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga kini, penyidik terus melengkapi berkas perkara sekaligus memburu pelaku lain yang masih berkeliaran. Aparat menegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat di wilayah Sumatera Selatan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Inovasi Bayar SPP Pakai Sampah Raih Penghargaan, Program Binaan PLN Bantu 153 Anak Tetap Sekolah

8 Juli 2026 - 10:43 WIB

Hadirkan Pelayanan Cepat, PLN ULP Muara Aman Perkuat Budaya PS4

7 Juli 2026 - 19:21 WIB

Kabur Tiga Bulan, Begal Motor di Baturaja Diciduk di Lampung

6 Juli 2026 - 15:41 WIB

PLN Gandeng Polres Amankan P2TL di Muara Enim

6 Juli 2026 - 15:25 WIB

Gudang BBM Ilegal Meledak di Martapura, Kedok Pabrik Pengoplosan Puluhan Ribu Liter per Hari Terbongkar

4 Juli 2026 - 20:14 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal