Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Berita Utama

4 Hari Buron, Pembunuh Staf Bawaslu OKU Selatan Akhirnya Menyerahkan Diri

Pelaku diamankan Polisi.

OKU Selatan, Ogannews.com — Misteri kematian tragis staf Bawaslu OKU Selatan berinisial MS (38) yang ditemukan tewas di rumah kontrakan akhirnya terkuak. Dalam waktu empat hari, pelaku berhasil diidentifikasi hingga akhirnya menyerahkan diri ke polisi.

Pelaku berinisial SA (34) menyerahkan diri ke Polsek Sukarami, Palembang, Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, setelah sempat melarikan diri keluar daerah.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja cepat Satreskrim Polres OKU Selatan yang bersinergi dengan Satintelkam serta Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston Sinaga bersama tim langsung bergerak menjemput pelaku begitu menerima informasi penyerahan diri tersebut. Saat diamankan, polisi menemukan handphone Oppo A95 milik korban yang masih dikuasai tersangka.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap keberadaan sejumlah barang milik korban yang sempat dibawa kabur.

Dompet korban ditemukan di kawasan Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang, masih berisi identitas penting seperti KTP, SIM, dan kartu ATM. Sementara sepeda motor Honda Beat dan laptop milik korban ditemukan di sebuah rumah kosong di Desa Karang Lantang, Kabupaten OKU.

Seluruh barang bukti utama milik korban pun berhasil dipulihkan.

Di balik aksi keji tersebut, terungkap dugaan motif yang melatarbelakangi pelaku. Berdasarkan informasi yang dihimpun, SA nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati.

Pelaku diduga tersinggung atas ucapan korban yang dianggap merendahkan dirinya, hingga memicu emosi dan berujung pada tindakan fatal.

Meski demikian, polisi masih terus mendalami motif tersebut untuk memastikan rangkaian peristiwa secara utuh.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 458 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pembunuhan yang disertai tindak pidana lain, yakni pencurian dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Kasat Reskrim AKP Aston Sinaga menegaskan bahwa penyerahan diri tidak menghapus proses hukum.

“Dalam empat hari kami berhasil mengungkap kasus ini, mulai dari identifikasi hingga mengamankan pelaku dan barang bukti. Penyerahan diri tidak mengurangi pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana memastikan kasus ini akan dikawal hingga tuntas.

“Kami pastikan perkara ini diproses sampai persidangan demi keadilan bagi korban dan keluarga,” ujarnya.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, termasuk pengiriman SPDP ke jaksa serta persiapan rekonstruksi untuk mengungkap detail kejadian. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

1,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polrestabes Palembang Ungkap 49 Perkara dengan 61 Tersangka

3 September 2026 - 16:33 WIB

Remas Payudara Pelajar di Jalan, Pemuda di OKU Dibekuk Warga

3 September 2026 - 15:56 WIB

Pohon Nyaris Ganggu Jaringan Listrik, PLN Muara Dua Gerak Cepat Amankan Pasokan

30 Agustus 2026 - 12:53 WIB

BRI BO Baturaja Salurkan Bantuan CSR Mesin Pipil Jagung kepada Kelompok Tani Binaan Polres OKU Selatan

26 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal