
OKU Selatan, Ogannews.com — Jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten OKU Selatan mengikuti arahan strategis dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Selatan terkait kebijakan pindah wilayah kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (4/3).
Kegiatan yang digelar secara daring di ruang rapat kantor tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan OKU Selatan, Johan Fauzi, S.Si., didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha Angela Maria Noni, S.H., M.Si., serta diikuti seluruh staf dan PPPK di lingkungan kantor setempat.
Arahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang mengatur mekanisme perpindahan wilayah kerja PPPK, khususnya di lingkup Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam pemaparannya, pihak Kanwil BPN Sumsel menekankan bahwa kebijakan tersebut merupakan langkah strategis dalam penataan sumber daya manusia. Tujuannya tidak hanya untuk pemerataan kebutuhan pegawai di tiap satuan kerja, tetapi juga guna mendorong peningkatan kinerja organisasi serta optimalisasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.
Selain itu, peserta juga dibekali pemahaman teknis dan regulasi agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pegawai terlihat mengikuti kegiatan dengan serius, mencermati setiap poin arahan yang disampaikan.
Kepala Kantor Pertanahan OKU Selatan, Johan Fauzi, menegaskan pentingnya kesiapan seluruh jajaran dalam menyikapi kebijakan tersebut. Ia berharap, baik ASN maupun PPPK dapat memahami aturan secara menyeluruh serta tetap menjunjung tinggi profesionalisme dalam menjalankan tugas, di mana pun nantinya ditempatkan.
“Penataan pegawai ini harus dipahami sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan. Oleh karena itu, komitmen dan kesiapan seluruh pegawai menjadi kunci utama,” tegasnya.
Dengan adanya koordinasi yang solid antara kantor wilayah dan satuan kerja, diharapkan proses penataan pegawai ini dapat berjalan lancar serta memberikan dampak positif terhadap pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya di Kabupaten OKU Selatan. (*)











