Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Hukum dan Kriminal

Gerebek Rumah di Baturaja, Polisi Tangkap Bandar Sabu dan Sita 4,51 Gram Narkotika

Tersangka dan Barang Bukti

Tersangka dan barang bukti.

Ogannews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil membongkar kasus peredaran narkotika di wilayah Baturaja Timur.

Seorang pria berinisial MSP (27) ditangkap saat tengah berada di rumahnya di Jalan A. Yani KM 16, Tegal Arum, Kelurahan Sepancar Lawang Kulon, Minggu (11/5/25) dini hari.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 00.30 WIB. Dalam operasi itu, polisi mengamankan lima bungkus sabu seberat total 4,51 gram, yang ditemukan di dalam sebuah tas biru bertuliskan “Another Day Of Sunshine”. Di dalam tas tersebut, sabu disimpan dalam wadah yang dilapisi lakban hitam dan dibungkus tisu berwarna hijau.

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas, AKP Ibnu Holdon mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat.

“Selain sabu, tim Satres Narkoba Polres OKU juga menyita barang bukti berupa tiga ball plastik klip bening kosong, tiga bungkus klip besar, satu unit timbangan digital, dua pipet yang ujungnya diruncingkan, serta perlengkapan lain yang biasa digunakan dalam peredaran sabu,” jelasnya.

Tersangka kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai bandar narkoba. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

17 April 2026 - 08:34 WIB

Todong Korban di Halte, Pelaku Curas Viral di Palembang Dibekuk Polisi

17 April 2026 - 08:07 WIB

Tak Diberi Uang Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung

8 April 2026 - 13:00 WIB

Sadis! Pemuda di OKU Timur Tikam Lansia hingga Tewas di Halaman Masjid

8 April 2026 - 11:03 WIB

Tergiur Untung Fantastis, Uang Rp90 Juta Raib Dibawa Oknum Guru di Palembang!

7 April 2026 - 20:02 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal