
Tersangka.
Ogannews.com – Seorang pemuda warga Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap berinisial AA (24), diamankan polisi karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di pinggir Jalan Baturaja-Muara Dua, tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2 gram, serta satu lembar kertas rokok warna putih yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.
Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah OKU.
“Tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu seberat dua gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai kurir. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ibnu Holdon, Jumat (23/5/25).
Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” singkat dia.
Dengan pengungkapan tersebut, Polres OKU berharap dapat memutus rantai peredaran gelap narkoba yang menyasar generasi muda.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)










