Menu

Mode Gelap
Kemarau Hampir Lima Bulan, Pemkab OKU Kerahkan Lima Tangki Air Bersih untuk Warga Terdampak Sports and Cultural Day Tutup Super Garuda Shield 2026 Wabup OKU Temui Menteri Koperasi, Dorong Koperasi Jadi Motor Ekonomi Daerah 49 Prajurit Indonesia, AS, dan Jepang Uji Kemampuan Strike and Raid Ratusan Prajurit Kostrad Pacu Adrenalin dalam Latihan Menembak Lorong SGS 2026 Alutsista Modern Disajikan, TNI dan AS Simulasikan Serangan Gabungan di Baturaja

Hukum dan Kriminal

Bawa 2 Gram Sabu, Pemuda Asal OKU Ditangkap di Jalan Raya

Tersangka.

Ogannews.com – Seorang pemuda warga Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap berinisial AA (24), diamankan polisi karena diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, di pinggir Jalan Baturaja-Muara Dua, tepatnya di Desa Penyandingan, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten OKU.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan dua bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 2 gram, serta satu lembar kertas rokok warna putih yang diduga digunakan untuk membungkus barang haram tersebut.

Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, mengonfirmasi penangkapan ini. Ia menyatakan bahwa pihaknya terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika di wilayah OKU.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti sabu seberat dua gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan diduga berperan sebagai kurir. Saat ini tersangka telah diamankan di Polres OKU untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ibnu Holdon, Jumat (23/5/25).

Lebih lanjut, Kasi Humas menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” singkat dia.

Dengan pengungkapan tersebut, Polres OKU berharap dapat memutus rantai peredaran gelap narkoba yang menyasar generasi muda.

Pihak kepolisian juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam memerangi narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

1,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polrestabes Palembang Ungkap 49 Perkara dengan 61 Tersangka

3 September 2026 - 16:33 WIB

Remas Payudara Pelajar di Jalan, Pemuda di OKU Dibekuk Warga

3 September 2026 - 15:56 WIB

Di Momen HPN 2026, PLN Wujudkan Mimpi Bapak Mino Punya Listrik Sendiri

2 September 2026 - 16:30 WIB

Jaringan Air Tanah Jadi Andalan Baru Petani OKU, Bupati Teddy: Jangan Sampai Rusak

24 Agustus 2026 - 07:40 WIB

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal