Menu

Mode Gelap
Dari Gelap Menuju Terang, 149 KK di Dusun Noemuke Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Sekda OKU Serahkan Bantuan untuk Korban Kebakaran 14 Tahun WTP Beruntun, OKU Timur Perkuat Komitmen Mengawal Uang Rakyat untuk Pelayanan Publik OKU Raih WTP ke-11, Bukti Tata Kelola Keuangan Makin Solid KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan Tinggalkan Kertas, SDN 3 OKU Sukses Terapkan Ujian Berbasis Android

Berita Utama

Iphone Teman Dicuri, Wanita Muda ini Dibui

Cekrek!! foto tersangka.

Ogannews.com – Seorang wanita muda berinisial COT (24) warga Dusun I RT.02 Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), nekat mencuri iPhone temannya sendiri.

Kasus tersebut terjadi pada saat korban dan pelaku menginap dirumah temannya, Septi Mulia, di Dusun III Desa Tebing Kampung, pada Kamis, 17 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 07.15 WIB. 

Korban sempat kebingungan lantaran mendapati iPhone miliknya yang sedang diisi daya sudah tidak ada. 

Korban yang sekamar dengan pelaku juga sempat bertanya dan memeriksa tas pakaian milik pelaku, tetapi tidak menemukan perangkat tersebut. 

Belakangan diketahui, pelaku menyembunyikan iPhone tersebut di dalam tas kecil miliknya yang tidak sempat diperiksa korban.  

Atas kejadian itu, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10.600.000. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya kejadian itu. Ia mengungkapkan jika pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU. 

“Tim mendapat informasi bahwa iPhone korban berada di wilayah Palembang. Kemudian petugas bergerak ke sana dan berhasil menemukan iPhone tersebut di tangan seorang pria bernama Fedra,” ungkap Kasi Humas. 

Menurut pengakuan pria itu, sambung Kasi Humas, dia adalah pacar dari pelaku dan mengaku meminjam iPhone tersebut dari COT. 

“Dari pengakuan itu, tim bergerak ke Desa Lubuk Batang Baru dan mengamankan COT di rumahnya. Pelaku mengakui bahwa iPhone yang ditemukan bersama Fedra adalah hasil curian,” ujar AKP Ibnu Holdon. 

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna pink beserta kotak dengan IMEI 358546112761861.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

KPK OTT Bupati Muara Enim, 10 Orang Diamankan

8 Juni 2026 - 18:53 WIB

Numpang Menginap, Remaja di OKU Malah Gasak HP dan Helm Temannya

5 Juni 2026 - 08:46 WIB

Polisi Bongkar Makam Korban Tewas di Kebun Kopi OKU Selatan

2 Juni 2026 - 20:07 WIB

Polda Sumsel Gulung Jaringan IMEI Ilegal, Ribuan Ponsel Impor Aktif dengan Paspor WNA

2 Juni 2026 - 19:46 WIB

Remaja Tewas Ditembak di Dalam Kamar, Polres OKI Sita Revolver

2 Juni 2026 - 11:04 WIB

Trending di Daerah