Menu ✖

Mode Gelap
Kebakaran SMPN 21 OKU, Bupati Teddy Langsung Tinjau Lokasi Pemkab OKU Siapkan Arsitektur Pemerintahan Digital, Hindari Tumpang Tindih Aplikasi dan Data YBM PLN UP3 Lahat Salurkan Beasiswa Cahaya Pintar untuk 66 Pelajar di Kabupaten Lahat BumDes Karang Dapo Kembangkan Ayam Petelur, Dinas PMD OKU Dorong Jadi Penggerak Ekonomi Desa Menembus Jalan Berlumpur, Mantri BRI Alifia Naura Layani Nasabah di Pelosok OKI Curi Getah Karet, Pria di OKU Diamankan Warga hingga Diamuk Massa

Berita Utama

Iphone Teman Dicuri, Wanita Muda ini Dibui

Cekrek!! foto tersangka.

Ogannews.com – Seorang wanita muda berinisial COT (24) warga Dusun I RT.02 Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), nekat mencuri iPhone temannya sendiri.

Kasus tersebut terjadi pada saat korban dan pelaku menginap dirumah temannya, Septi Mulia, di Dusun III Desa Tebing Kampung, pada Kamis, 17 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 07.15 WIB. 

Korban sempat kebingungan lantaran mendapati iPhone miliknya yang sedang diisi daya sudah tidak ada. 

Korban yang sekamar dengan pelaku juga sempat bertanya dan memeriksa tas pakaian milik pelaku, tetapi tidak menemukan perangkat tersebut. 

Belakangan diketahui, pelaku menyembunyikan iPhone tersebut di dalam tas kecil miliknya yang tidak sempat diperiksa korban.  

Atas kejadian itu, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10.600.000. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya kejadian itu. Ia mengungkapkan jika pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU. 

“Tim mendapat informasi bahwa iPhone korban berada di wilayah Palembang. Kemudian petugas bergerak ke sana dan berhasil menemukan iPhone tersebut di tangan seorang pria bernama Fedra,” ungkap Kasi Humas. 

Menurut pengakuan pria itu, sambung Kasi Humas, dia adalah pacar dari pelaku dan mengaku meminjam iPhone tersebut dari COT. 

“Dari pengakuan itu, tim bergerak ke Desa Lubuk Batang Baru dan mengamankan COT di rumahnya. Pelaku mengakui bahwa iPhone yang ditemukan bersama Fedra adalah hasil curian,” ujar AKP Ibnu Holdon. 

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna pink beserta kotak dengan IMEI 358546112761861.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Curi Getah Karet, Pria di OKU Diamankan Warga hingga Diamuk Massa

28 September 2026 - 08:55 WIB

Suami Tewas Ditikam Istri di OKI, Ini yang Terjadi Sebelum Peristiwa Maut

21 September 2026 - 15:16 WIB

Terjaring OTT, 2 Staf Disdik Banyuasin Diduga Minta Fee 1 Persen Dana Revitalisasi Sekolah

18 September 2026 - 20:48 WIB

1,5 Kg Sabu Dimusnahkan, Polrestabes Palembang Ungkap 49 Perkara dengan 61 Tersangka

3 September 2026 - 16:33 WIB

Remas Payudara Pelajar di Jalan, Pemuda di OKU Dibekuk Warga

3 September 2026 - 15:56 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal