Menu

Mode Gelap
Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan 446 Kantor BPN Terapkan Pengukuran Terjadwal, Waktu Tunggu Maksimal 7 Hari Serunya Lomba 17-an di SDN 3 OKU, Siswa dan Guru Sama-sama Semangat Hujan Deras Ganggu Jaringan Listrik, PLN ULP Lembayung Kerahkan 31 Personel Pulihkan Listrik di Lahat HUT ke-81 Republik Indonesia, Kementerian ATR/BPN Luncurkan Tiga Program Transformasi Pelayanan ATR/BPN Ubah Struktur Kantor Pertanahan, Kini Berbasis Wilayah untuk Percepat Layanan

Berita Utama

Iphone Teman Dicuri, Wanita Muda ini Dibui

Cekrek!! foto tersangka.

Ogannews.com – Seorang wanita muda berinisial COT (24) warga Dusun I RT.02 Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), nekat mencuri iPhone temannya sendiri.

Kasus tersebut terjadi pada saat korban dan pelaku menginap dirumah temannya, Septi Mulia, di Dusun III Desa Tebing Kampung, pada Kamis, 17 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 07.15 WIB. 

Korban sempat kebingungan lantaran mendapati iPhone miliknya yang sedang diisi daya sudah tidak ada. 

Korban yang sekamar dengan pelaku juga sempat bertanya dan memeriksa tas pakaian milik pelaku, tetapi tidak menemukan perangkat tersebut. 

Belakangan diketahui, pelaku menyembunyikan iPhone tersebut di dalam tas kecil miliknya yang tidak sempat diperiksa korban.  

Atas kejadian itu, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10.600.000. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya kejadian itu. Ia mengungkapkan jika pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU. 

“Tim mendapat informasi bahwa iPhone korban berada di wilayah Palembang. Kemudian petugas bergerak ke sana dan berhasil menemukan iPhone tersebut di tangan seorang pria bernama Fedra,” ungkap Kasi Humas. 

Menurut pengakuan pria itu, sambung Kasi Humas, dia adalah pacar dari pelaku dan mengaku meminjam iPhone tersebut dari COT. 

“Dari pengakuan itu, tim bergerak ke Desa Lubuk Batang Baru dan mengamankan COT di rumahnya. Pelaku mengakui bahwa iPhone yang ditemukan bersama Fedra adalah hasil curian,” ujar AKP Ibnu Holdon. 

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna pink beserta kotak dengan IMEI 358546112761861.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

Bayi 3 Bulan Jadi Sasaran, Ayah Berdalih Kesal Dengar Tangisan

21 Agustus 2026 - 09:21 WIB

Bejat! Ayah Tiri di OKU Selatan Diduga Setubuhi Anak 11 Tahun

16 Agustus 2026 - 08:48 WIB

Geger! Plt Kepala KUA Pulau Beringin Tewas Ditusuk, 2 Pelaku Diciduk dalam 9 Jam

13 Agustus 2026 - 23:06 WIB

Karyawan Suzuki Thamrin Group Diduga Gelapkan Uang Pembelian Mobil Rp143 Juta

12 Agustus 2026 - 14:18 WIB

Cekcok Batas Tanah Berujung Bacokan, Dua Warga Panggal-Panggal Luka

12 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal