Menu

Mode Gelap
PLN Baturaja Jemput Bola, Siapkan Listrik Andal untuk Koperasi Desa Merah Putih di 5 Desa OKU Teddy ‘Sentil’ Baznas OKU: Kurangi Retorika, Perbanyak Aksi Nyata untuk Umat Demo Pedagang atau Penguasa Kios? Perumda Buka Borok Lama Pasar Baturaja Banjir Rendam Baturaja Timur, 90 KK Terima Bantuan Sembako dari Pemkab OKU Bupati OKU Jemput Investasi ke Jakarta, Dorong RDF Plant Jadi Solusi Sampah dan Energi Baru 312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

Berita Utama

Iphone Teman Dicuri, Wanita Muda ini Dibui

Cekrek!! foto tersangka.

Ogannews.com – Seorang wanita muda berinisial COT (24) warga Dusun I RT.02 Desa Lubuk Batang Baru, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), nekat mencuri iPhone temannya sendiri.

Kasus tersebut terjadi pada saat korban dan pelaku menginap dirumah temannya, Septi Mulia, di Dusun III Desa Tebing Kampung, pada Kamis, 17 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 07.15 WIB. 

Korban sempat kebingungan lantaran mendapati iPhone miliknya yang sedang diisi daya sudah tidak ada. 

Korban yang sekamar dengan pelaku juga sempat bertanya dan memeriksa tas pakaian milik pelaku, tetapi tidak menemukan perangkat tersebut. 

Belakangan diketahui, pelaku menyembunyikan iPhone tersebut di dalam tas kecil miliknya yang tidak sempat diperiksa korban.  

Atas kejadian itu, kerugian korban diperkirakan mencapai Rp10.600.000. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres OKU.

Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas Polres OKU AKP Ibnu Holdon membenarkan adanya kejadian itu. Ia mengungkapkan jika pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres OKU. 

“Tim mendapat informasi bahwa iPhone korban berada di wilayah Palembang. Kemudian petugas bergerak ke sana dan berhasil menemukan iPhone tersebut di tangan seorang pria bernama Fedra,” ungkap Kasi Humas. 

Menurut pengakuan pria itu, sambung Kasi Humas, dia adalah pacar dari pelaku dan mengaku meminjam iPhone tersebut dari COT. 

“Dari pengakuan itu, tim bergerak ke Desa Lubuk Batang Baru dan mengamankan COT di rumahnya. Pelaku mengakui bahwa iPhone yang ditemukan bersama Fedra adalah hasil curian,” ujar AKP Ibnu Holdon. 

Selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit iPhone 13 warna pink beserta kotak dengan IMEI 358546112761861.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun,” tutupnya. (Fiq)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca juga

312 Posbakum Segera Hadir di OKU Timur, Akses Keadilan Kini Menjangkau Hingga Desa

17 April 2026 - 08:34 WIB

Todong Korban di Halte, Pelaku Curas Viral di Palembang Dibekuk Polisi

17 April 2026 - 08:07 WIB

Tak Diberi Uang Judol, Pemuda di Lahat Tega Mutilasi Ibu Kandung

8 April 2026 - 13:00 WIB

Sadis! Pemuda di OKU Timur Tikam Lansia hingga Tewas di Halaman Masjid

8 April 2026 - 11:03 WIB

Tergiur Untung Fantastis, Uang Rp90 Juta Raib Dibawa Oknum Guru di Palembang!

7 April 2026 - 20:02 WIB

Trending di Hukum dan Kriminal